Teks foto: Pemko Pekanbaru menngelar FGF dengan BPJS Ketenagakerjaan

FGD dengan BPJS Ketenaga Kerjaan, Pemko Bahas Perwako Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan


PEKANBARU - Untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD),  Kamis (11/11/2021) di Kota Batam.

FGD kali ini membahas Perwako Pekanbaru tentang program sosial ketenaga kerjaan dan apbd 2022 untuk jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN dan tenaga kerja rentan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Uus Supriyadi menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti intruksi presiden nomor 02 tahun 2021.

Pada kesempatan tersebut, ia melaporkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selain dengan perusahaan BUMD, BUMN dan Swasta saat ini juga fokus pada kepesertaan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Inhu.

Adapun dasar dari kepesertaan BPJS TK merupakan amanat dari  undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaringan sosial nasional, kemudian undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan jaminan  sosial.

Mengawali sambutan Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT, menyampaikan, sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial dan jaringan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Untuk mewujudkannya, pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik. BPJS TK merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.

Selain itu BPJS TK juga memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja,  jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Pekanbaru, mengucapkan terimakasih atas pelayanan yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Turut mendampingi Wali Kota Pekanbaru dalam FGD tersebut, Sekdako Pekanbaru M Jamil MSi, Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal dan Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal. 

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah