
Sekda Kota Pekanbaru Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan
PEKANBARU- Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil MSi menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Senin (8/11/2021). Ia menyerahkannya kepada Ahli Waris Raja Wira Wahyuni, Renty Rahmadani.
Santunan bernilai Rp 97 juta lebih ini merupakan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia. Raja Wira Wahyuni merupakan THL di pemerintah kota.
Dirinya meninggal dunia pekan kemarin akibat kecelakaan lalu lintas di Kawasan Tenayan Raya. Jamil mengatakan bahwa THL di lingkungan pemerintah kota adalah peserta JKK BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada anggaran khusus JKK bagi pekerja di lingkungan pemerintah kota. Pemerintah kota mengacu pada surat Kementrian Dalam Negeri," jelasnya Senin (8/11/2021).
Dirinya menyebut bahwa para THL yang terdata di lingkungan pemerintah kota sudah mendapat JKK sebagai jaminan atas kecelakaan kerja. Pemerintah kota juga berencana menjadikan para ketua RT dan ketua RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ada juga kepesertaan bagi pekerja rentan yang regulasinya. Ia menyebut bahwa regulasinya masih dalam penyusunan.
"Setiap THL maupun RT atau RT kita anggarkan, besarannya menyesuaikan dengan pemberian insentif," paparnya.
Jamil juga menegaskan bahwa pemberi kerja terutama perusahaan swasta wajib memberi jaminan sosial bagi pekerja. Para pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Lainnya
Masyarakat Diminta Waspada Bermedia Sosial, Karena Muncul Akun Palsu Mengatasnamakan Pj Wali Kota Pekanbaru
Cegah Pungli, Pemko Siap Besinergi