Teks foto: Wali kota DR H Firdaus MT saat Rapat Penjelasan dan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Wali kota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM)

Pemko Pekanbaru Berencana Terapkan PPKM Pekan ini


PEKANBARU - Wali kota Pekanbaru, DR H Firdaus MT menegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro baru berlangsung, Rabu (14/4/2021) besok. 
Ruang lingkup penerapannya di RW.

Hal ini sesuai Keputusan Wali kota Pekanbaru No.402 PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian covid-19. 

"Tapi pemetaan belum tuntas, kita segera pertajam pemetaan. Sebab kita turunkan ruang lingkup dari kelurahan ke RW," terangnya, usai Rapat Penjelasan dan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Wali kota Pekanbaru Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).  

Hasil proses pemetaan nantinya tertuang dalam surat keputusan. Hasil pemetaan berisi wilayah yang menerapkan PPKM.

"Kalau sudah selesai hari ini, tentunya Rabu bisa diterapkan," jelasnya.

Wali kota pun mengingatkan tim satgas di tingkat kelurahan bisa siap menerapkan PPKM. Ia mengatakan bahwa regulasi penerapan PPKM di Kota Pekanbaru mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri. 

Dirinya menyebut pemerintah kota juga memperkuat Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Prilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kota Pekanbaru.

"Adanya penguatan ini mendukung penerapan PPKM di Kota Pekanbaru," ujarnya. 

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah