Teks foto: Penyerahan LKPJ Pemko Pekanbaru Tahun 2024 dari Wawako Markarius Anwar ST March Pemko Pekanbaru kepada para pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, di ruang paripurna, Senin (24/3/2025)

Wawako Sampaikan LKPJ Pemko Pekanbaaru Tahun 2024


PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna keempat masa persidangan kedua tahun sidang 2024/2025. 

Rapat paripurna ini, membahas agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024, di ruang paripurna, Senin (24/3/2025). 

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi, didampingi Wakil Ketua lainnya Andry Saputra. Sementara dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru langsung dihadiri oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar ST MArch. 

Tengku Azwendi mengatakan, rapat paripurna dewan hari Ini, menindaklaniuti surat Walikota Pekanbaru Nomor: 100.1.4.2/Setda-Tapem/86/2025 tanggal 10 Maret 2025, tentang penjadwalan paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Tahun 2024. 

"Berpedoman kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, di dalam Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkap Azwendi. 

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan LKPJ Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2024 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

"LKPJ juga disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," katanya. 

Dikatakannya, LKPJ Pemerintah Daerah merupakan laporan yang memuat informasi penyelenggaran pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang meliputi, capaian pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. 

"Prioritas pembangunan Kota Pekanbaru tahun 2024 dilaksanakan berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026 untuk mencapai lima tujuan pembangunan Kota Pekanbaru," jelasnya. 

Wawako Markarius menyampaikan jika realisasi pemakaian APBD tahun anggaran 2024 mencapai Rp2,76 triliun, atau sekitar 82,3 persen dari total APBD Rp3,301 triliun. 

Usai paripurna, ia berharap agar LKPj yang telah disampaikan itu bisa segera dibahas oleh DPRD.
"Jadi harapan kita dapat dibahas dan ada rekomendasi masukan dari lembaga DPRD dalam penyusunan kebijakan strategis untuk kemajuan Kota Pekanbaru ke depannya," ucapnya. 

Dikatakan Maekarius, penyampaian LKPj merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Kemudian, LKPj juga disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

"LKPj memuat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun angaaran yang meliputi, pertama capaian pelaksanaan program, dan yang kedua kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah," paparnya

Acara ditutup dengan penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024 dari Pemko Pekanbaru kepada DPRD Kota Pekanbaru.
 

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah