Pemko Pekanbaru meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020
JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2020. Penghargaan ini diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang dinilai Terinovatif dan Sangat Inovatif di Indonesia.
Penghargaan tersebut langsung diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada malam puncak IGA, di The Sultan Hotel and Residence, Jumat (18/12/2020) dengan mengikuti Protokol Kesehatan PSBB Pandemi Covid-19, secara ketat.
Total ada 17.779 pemerintah daerah yang dinilai dalam IGA 2020 ini, termasuk Kota Pekanbaru. Hasilnya, Pekanbaru menjadi satu dari dua Kota di Pulau Sumatera yang dinobatkan menjadi Kota Terinovatif.
Adapun kriteria penilaian tersebut terdiri dari 2 Aspek, 7 Variabel dan 35 Indikator yang diseleksi secara ketat. Sebagai contoh, 35 indikator yang menjadi penilaian adalah visi-misi kepala daerah; jumlah inovasi daerah; jumlah peningkatan investasi; regulasi inovasi daerah; tingkat partisipasi stake holders; kecepatan inovasi; kemanfaatan inovasi; tingkat kepuasan pengguna inovasi; dan lain-lain.
"Alhamdulillah, Pemko Pekanbaru meraih predikat sebagai Kota Terinovatif bersama 10 Kota lainnya di Indonesia. Kami turut berbangga, karena inovasi-inovasi daerah kami dinilai dengan baik dan dapat mendukung program pemerintah terutama dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun ini juga menjadi cambuk buat kami terus berinovasi kedepannya dalam melayani masyarakat. Seperti yang kerap kami sampaikan, hidup itu terus berkarya dan berinovasi untuk lebih maju," ujar Wali kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST. MT yang didampingi Sekdako Pekanbaru, H. M. Jamil, M.ag M.Si usai menerima penghargaan tersebut.
Disebutkan, kegiatan tahunan ini, merupakan bentuk penilaian dan apresiasi pemerintah pusat terhadap semangat dan keberhasilan pemerintah daerah dalam penyelengaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara inovatif.
Selain menerima penghargaan, pemerintah daerah terinovatif juga mendapatkan dana insentif daerah. Ini juga merupakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Permendagri No. 104 Tahun 2018 yang berkaitan dengan Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif inovasi Daerah.
Melalui penilaian dan penghargaan IGA ini, diharapkan dapat mendorong dan memotivasi pemerintah daerah, untuk terus melakukan inovasi daerah dibidang peningkatan layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di daerah.
Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutan dan pengarahannya pada acara penghargaan tersebut, mengatakan bahwa IGA merupakan salah satu upaya untuk mendorong agar pemda se-Indonesia, semakin berinovasi tinggi dalam mengelola pemerintahan. "Dengan demikian, publik semakin dilayani dengan tepat dan efisien oleh pemda. Dalam masa otda (otonomi daerah), sudah sewajarnya bahwa inovasi merupakan kata kunci penting bagi pemda," kata Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri berpesan agar dalam menggelar pemerintahan, pemda selalu terampil dalam mengharmonisasikan bauran antara garis kebijakan Pemerintah Pusat, dengan inisiatif daerah. Dengan demikian, efek dari inisiatif daerah, akan selalu selaras dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat. “Dalam inovasinya, sudah tentu pemda pun harus memerhatikan harmonisasi tersebut,” kata Mendagri.
Mendagri juga sangat mengapresiasi kegiatan IGA 2020 ini, karena proses penilaian dilakukan secara obyektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan melibatkan banyak Tim Penilai dari berbagai Instansi, Akademisi, dan Tokoh/ Pakar Inovasi Daerah.
Penilaian ini melibatkan tim penilai sebanyak 15 orang yang berasal dari unsur Kemendagri; Kemen PAN-RB; Kemenristek/BRIN; Kementerian Keuangan; Kementerian PPN/Bappenas; Lembaga Administrasi Negara; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Kamar Dagang dan Industri; Universitas Indonesia; United Cities and Local Government-Asia Pacific (UCLG-ASPAC); Media massa.
Berikut daftar pemerintah daerah penerima IGA Tahun 2020:
Pertama, Kategori Provinsi Terinovatif; Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Banten.
Kedua, Kategori Kabupaten Terinovatif; Kabupaten Situbondo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Bogor, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sumenep.
Ketiga, Kategori Kota Terinovatif; Kota Yogyakarta, Kota Bontang, Kota Tangerang, Kota Palembang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bogor, Kota Denpasar, Kota Sukabumi, dan Kota Bekasi.
Keempat, 3 Daerah Tertinggal Terinovatif; Kabupaten Nabire, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Kelima, 3 Daerah Perbatasan Terinovatif; Kabupaten Bintan, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Natuna.
sumber: pekanbaru.go.id
Berita Lainnya
Canangkan GERMAS, Sekdako Senam Bersama Masyarakat Pekanbaru
Gelar Pasukan Penerapan Peraturan Walikota No.130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid 19