
Susun Rencana RTRW Butuh Geospasial
PEKANBARU - Pemerintah pusat mensosialisasikan informasi terkait geospasial di Pekanbaru. Bagi Pemko Pekanbaru, geospasial ini dibutuhkan dalam menyusun rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Geospasial menjadi perhatian bagi pemerintah. Karena, geospasial ini terkait satu peta untuk Indonesia," kata Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT usai menyampaikan sambutan Bakti Inovasi-Desimenasi Informasi Geospasial untuk pemetaan batas desa dan kelurahan di Hotel Bono, Sabtu (4/9/2021).
Peta untuk pembangunan sangat penting. Hal apapun yang direncanakan dalam pembangunan dipastikan memerlukan suatu produk. Agar pedomannya sama, maka diperlukan satu peta.
"Dalam menyusun RTRW, kami membutuhkan Geospasial. Tadi, kami juga membahas terkait batas desa dan kelurahan," ujar Datuk Bandar Setia Amanah ini.
Untuk penentuan batas desa dan kelurahan dibutuhkan Geospasial. Sebenarnya, Pemko Pekanbaru sudah melakukan pemetaan di permukaan wilayah secara digital.
"Seperti yang disosialisasikan hari ini, Geospasial untuk batas desa dan kelurahan, kami sudah melakukan. Bahkan, kami lebih rinci lagi," ungkapnya.
Pemko Pekanbaru telah membuat pemetaan rumah di tiap RT dan RW. Jadi, peta digital batas RT dan RW telah dipetakan.
"Bahkan, penghuni dalam satu rumah koordinat yang jelas itu sudah didaftarkan dalam digital kami. Klik satu rumah dengan koordinat yang jelas, maka akan muncul informasi tentang siapa saja yang ada di dalam rumah itu dan informasi terkait tingkat pendidikan," papar Wali Kota.
Pemko Pekanbaru juga telah melakukan pemetaan Geospasial terkait Covid-19. Dalam penataan aset, pendidikan, dan kesehatan, Pemko Pekanbaru juga telah menggunakan geospasial.
Berita Lainnya
Jaga Kerugian Keuangan Daerah, Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Sirkuda
2022, PLTGU Riau Beroperasi