
Pelaksanaan Salat Ied di Masjid dan Lapangan Ditiadakan
PEKANBARU - Mengingat kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini, untuk pelaksanaan solat Id di masjid dan di lapangan ditiadakan tahun ini.
Kebijakan ini diambil usai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (6/5/2021).
"Untuk solat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan dirumah saja. Tidak ada solat Idul Fitri di mesjid, musala dan lapangan," terang Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT, usai memimpin rapat.
Menurutnya, keputusan ini diambil pemerintah bersama forkopimda dalam upaya penanganan covid-19 yang saat ini kembali meningkat. Selain itu, dikatakan Firdaus, saat ini Kota Pekanbaru menyandang status zona merah sebaran Covid-19.
Ia juga mengingatkan kepada Camat dan Lurah agar dapat mengawasi di wilayah masing-masing. Ada sanksi yang diberikan jika melanggar kebijakan ini.
"Camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Sanksi ada, sanksi diberikan kepada penyelenggaraan. Apakah itu panitia, pengurus masjid. Ini penanggung jawab, Penegakan hukum akan dapat dilakukan," ungkapnya.
Tak hanya itu, pemerintah kota juga menutup pusat perbelanjaan hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Berita Lainnya
Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Wawako Sampaikan Tidak Ada Kendala
Pj Wali Kota Pekanbaru Sampaikan Beberapa Arahan Dalam Pidato Upacara Bendera