
Wawako Ikuti Rapat Paripurna Pembahasan Dua Ranperda Tantibum dan Limbah
PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi mengikuti Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2020/2021. Rapat betlangsung di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru, pada Rabu (5/5/2021).
Ada tiga agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini. Yang pertama berkaitan dengan jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD tentang Ranperda Ketertiban Umum (tantibum) dan Masyarakat serta Ranperda Air Limbah.
"Penyampaian dua Ranperda tersebut adalah bagian dari 30 Ranperda yang telah diajukan dan dibahas dalam program pembetukan peraturan daerah (propemperda) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru," kata Ayat Cahyadi SSi.
Setelah 30 Ranperda ini dikaji di bapemperda, maka dua ranperda inilah yang dinilai sudah bisa dilaksanakan pembahasan. Nantinya, panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru akan segera membahas secara maksimal kedua Ranperda ini.
"Karena Pekanbaru adalah kota besar, Penduduknya ada satu juta lebih maka perlu perda tentang bagaimana melaksanakan ketertiban di pekanbaru terkait masalah sosial, etika, dan tempat-tempat melanggar aturan. Jadi ini butuh perda yang lebih kuat untuk melakukan penindakan," kata Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru.
Agenda yang kedua adalah Laporan Pansus DPRD Terhadap Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid 19. Dan yabg terakhir mengenai penetapan keanggotaan 2 Pansus DPRD terhadap Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Ranperda Air Limbah.
Berita Lainnya
Didampingi Tim Diskes Pekanbaru, Sekda Kembali Tinjau Ruang Penyimpanan Vaksin Covid-19
Hadiri Pelantikan Panwascam, Ini Pesan Pj Wako