Teks foto: Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM

Siaga Bencana, Pemko Pekanbaru Larang Pejabat Bepergian Keluar Kota


PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah bepergian keluar kota sampai tanggal 5 Januari 2026. 

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengatakan, larangan tersebut dimuat melalui Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan pemerintah kota setempat. 

Larangan bepergian keluar kota bagi pejabat itu sehubungan dengan status Kota Pekanbaru yang sudah siaga bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan angin puting beliung. 

Disampaikan Wali Kota Agung, larangan yang sama juga berlaku bagi dirinya selaku kepala daerah sesuai SE yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Sesuai dengan surat Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah dan juga DPRD, pimpinan beserta anggota, tidak boleh meninggalkan daerah," ungkapnya, usai rapat Forkopimda di aula MPP, Senin (15/12/2025). 

"Begitu juga saya menekankan kepada seluruh kepala dinas, karena ini adalah pengabdian kita kepada masyarakat melihat cuaca yang tidak menentu, tentu kita perlu bersama-sama karena bekerja bersama-sama lebih meringankan langkah kita untuk mencapai sebuah tujuan yang baik," ulas Wali Kota Agung. 

Untuk itu, Pemko Pekanbaru menerbitkan SE perihal larangan bepergian keluar kota untuk pimpinan OPD, camat dan lurah. 

"Jadi, pimpinan OPD, camat dan lurah tidak boleh meninggalkan Pekanbaru karena kita dalam status siaga. (Larangan ini berlaku) sampai tanggal 5 Januari 2026," ucap Walikota Agung. 

Sementara itu, Pj Sekdako Drs Ingot Ahmad Hutasuhut menambahkan, bagi pimpinan OPD, camat dan lurah yang tidak mengindahkan SE larangan bepergian keluar kota bakal diberikan sanksi sesuai aturan berlaku. 

"Sanksinya bisa saja berupa pemotongan tunjangan karena sudah diarahkan untuk tidak meninggalkan tempat karena status kita yang sedang siaga bencana," tegasnya. 

Karena itu, lanjut Ingot, pimpinan OPD, camat dan lurah diingatkan supaya bisa mematuhi larangan bepergian keluar kota sesuai SE yang ditandatangani Walikota Agung. 

"Kecuali yang sangat urgent, berkaitan dengan kesehatan, keagamaan dan sebagainya (diizinkan keluar kota). Di luar itu (urgent), semua harus tetap berada di Pekanbaru," tutupnya.

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah iniaceh.com porosaceh.com pantauaceh.com redaksiaceh.com redaksisumut.com inisumut.com kabarsumut.co.id monitorsumut.com inisumsel.com palembangtoday.com halopalembang.com sumseloke.com sumbaronline.co.id sumbar360.com inisumbar.com porosbengkulu.com bengkulutime.com lintasbengkulu.id halojambi.com katajambi.com jambitime.com lampungvoice.com lampungonline.com poroslampung.com kepriline.com batamvoice.com batamdaily.com suarababel.com belitungterkini.com belitungsatu.com topsulsel.com sulseldaily.com wartamakassar.com sulsel24.com halomanado.com kabarsulut.id kabarbitung.com liputankendari.com inisultra.com kabarbaubau.com prosulteng.com paluonline.com sultengmonitor.com halosulbar.com radarmamuju.com infomandar.com kabargorontalo.com gorontalo24.com halobalikpapan.com kaltimnow.com halobontang.com faktasamarinda.com kabarpontianak.com radarsambas.com kabarsingkawang.com kabartarakan.com faktakaltara.com infobulungan.com halobanjarmasin.com kalselonline.com kabarkapuas.com monitorkalteng.com kabarpalangkaraya.id kaltenginfo.com pojokbali.com denpasar24.com lensabali.com lombok24.com lensasumbawa.com kliklombok.com halokupang.com kabarbajo.com kabarambon.com maluku24.com kabartual.com kabarternate.com lensaternate.com halmahera24.com jayapuraonline.com papuaonline.id pantaujateng.com semarang24.com katajateng.com jatenglink.com jatengmonitor.com jabarklik.com bandungline.com bumipasundan.com jabarprime.com jabarviral.com bantenklik.com katabanten.com kabarcilegon.com lensabanten.com bantenvoice.com jogjasatu.id jogjamonitor.com