Siaga Bencana, Pemko Pekanbaru Larang Pejabat Bepergian Keluar Kota
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melarang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah bepergian keluar kota sampai tanggal 5 Januari 2026.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengatakan, larangan tersebut dimuat melalui Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan pemerintah kota setempat.
Larangan bepergian keluar kota bagi pejabat itu sehubungan dengan status Kota Pekanbaru yang sudah siaga bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan angin puting beliung.
Disampaikan Wali Kota Agung, larangan yang sama juga berlaku bagi dirinya selaku kepala daerah sesuai SE yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai dengan surat Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah dan juga DPRD, pimpinan beserta anggota, tidak boleh meninggalkan daerah," ungkapnya, usai rapat Forkopimda di aula MPP, Senin (15/12/2025).
"Begitu juga saya menekankan kepada seluruh kepala dinas, karena ini adalah pengabdian kita kepada masyarakat melihat cuaca yang tidak menentu, tentu kita perlu bersama-sama karena bekerja bersama-sama lebih meringankan langkah kita untuk mencapai sebuah tujuan yang baik," ulas Wali Kota Agung.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru menerbitkan SE perihal larangan bepergian keluar kota untuk pimpinan OPD, camat dan lurah.
"Jadi, pimpinan OPD, camat dan lurah tidak boleh meninggalkan Pekanbaru karena kita dalam status siaga. (Larangan ini berlaku) sampai tanggal 5 Januari 2026," ucap Walikota Agung.
Sementara itu, Pj Sekdako Drs Ingot Ahmad Hutasuhut menambahkan, bagi pimpinan OPD, camat dan lurah yang tidak mengindahkan SE larangan bepergian keluar kota bakal diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Sanksinya bisa saja berupa pemotongan tunjangan karena sudah diarahkan untuk tidak meninggalkan tempat karena status kita yang sedang siaga bencana," tegasnya.
Karena itu, lanjut Ingot, pimpinan OPD, camat dan lurah diingatkan supaya bisa mematuhi larangan bepergian keluar kota sesuai SE yang ditandatangani Walikota Agung.
"Kecuali yang sangat urgent, berkaitan dengan kesehatan, keagamaan dan sebagainya (diizinkan keluar kota). Di luar itu (urgent), semua harus tetap berada di Pekanbaru," tutupnya.









Berita Lainnya
Kota Pekanbaru Raih Penghargaan "Kota Terinovatif" dalam Penghargaaan IGA Tahun 2022
Usulkan Marhum Pekan jadi Pahlawan Nasional, TP2D Gelar Seminar Nasional