Teks foto: Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho SE MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Komolek Pergudangan Jalan SM Amin, Arengka II, Air Hitam, Jum'at (25/4/2025)

Sidak ke Komplek Pergudangan di Jalan SM Amin, Wako Pekanbaru Dapati Perusahaan Bermasalah


PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho SE MM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Komolek Pergudangan Jalan SM Amin, Arengka II, Air Hitam, Jum'at (25/4/2025). Orang nomor satu di Pekanbaru ini, turut didampingi Kasatpol PP Zulfahmi Adrian, Kadisnaker Syamsuir dan sejumlah perangkat daerah lainnya. 

Sidak kali ini, dilakukan setelah Wali Kota mendapatkan aduan. Aduan ini, melalui surat tertulis dari beberapa mantan karyawan di salah satu perusahaan yang berada di kawasan tersebut. Masalahnya, perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya, sehingga karyawan sulit untuk mencari dan mendapatkan kerja lain. 

"Aduan dari mulut ke mulut banyak, yang berbentuk surat ada dua masuk ke kita. Untuk mengkonfirnasi hal ini, kami terjun kelokasi. Sayangnya, pimpinan perusahaan tak ada ditempat," ujar Agung Nugroho. 
Dalam sidak ini juga, Wali Kota Pekanbaru banyak menemukan kejanggalan dari perusahaan pergudangan di kawasan tersebut. Pertama, ada perusahaan yang merendahkan karyawan asal Indonesia. "Mereka membandingkan dengan tenaga kerja diluar negeri. Seolah tidak percaya sama karyawan berasal dari Indonesia. Kalau demikian tidak usah terima orang bekerja, jangan menzalimi mereka," ujar Wali Kota gusar. 

Kedua terkait, penahanan ijazah mantan karyawan. Wali Kota menentang keras sikap perusahaan, karena jelas melanggar Undang - Undang Ketenaga Kerjaan. "Kami minta perusahaan untuk mengembalikan ijazah mantan karyawan. Kita hidup di Indonesia ada aturannya," tegasnya. 

Ketiga, Agung Nugroho juga mendapatkan aduan pelanggaran jam kerja yang melebihi batas semestinya. "Banyak pekerja lembur, tapi upah lembur tak dibayar. Ini juga perbuatan melanggar undang - undang ketenaga kerjaan," tambahnya. 

Bahkan Wali Kota Pekanbaru, juga menemukan perushaan yang tidak memiliki izin lengkap. Dengan beberapa temuan ini, untuk sementara Wali Kota Pekanbaru mengintruksikan Dinas terkait untuk menyegel perusahaan yang melanggar aturan. 

Ia juga meminta perusahaan untuk segera menemuinya, untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.  "Pimpinan atau manajamen perusahaan harus menjelaskan semua ini. Untuk sementara tempatnya kita segel. Mereka harus memberikan penjelasan kepada kita. Tak tertutup kemungkinan jika ada pelanggaran hukum akan diperkarakan ke pengadilan," tegas Agung

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah