Teks foto: Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho SE MM bersama Wakil Wali Kota (Wawako) Markarius Anwar ST MArch melaksanakan Safari Ramadan ke Mesjid Sabiluljannah, Rumbai Barat, Jumat (14/3/2025)

Sapa Masyarakat Rumbai Barat, Pasangan Pemimpin Pekanbaru Yakinkan Pengawasan Tarif Parkir Terus Dilakukan


PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho SE MM bersama Wakil Wali Kota (Wawako) Markarius Anwar ST MArch melaksanakan Safari Ramadan ke Mesjid Sabiluljannah, Rumbai Barat, Jumat (14/3/2025). 

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Rumbai Barat. Karena, masyarajat Rumbai Barat telah memberikan kepercayaan yang diberikan kepadanya dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam memimpin Kota Pekanbaru. 

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat Rumbai Barat yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Pada 20 Februari yang lalu, kami secara resmi dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara," ujar Agung. 

Sebagai bentuk realisasi janji kampanye, Agung langsung mengambil langkah konkret untuk mengurangi beban masyarakat. Salah satu langkah konkret itu dengan menurunkan tarif parkir. 

"Kami memahami bahwa masalah parkir selama ini menjadi keluhan masyarakat. Bukan hanya soal tarif, tetapi juga ketidaknyamanan akibat sistem pungutan yang kurang tertata. Oleh karena itu, sesuai janji, tepat di hari pelantikan, kami langsung menurunkan tarif parkir," jelasnya. 

Saat ini, tarif parkir kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp3.000 telah diturunkan menjadi Rp2.000. Sedangkan tarif untuk kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000. 

Meski belum diterapkan di seluruh titik, Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan patroli dan pengawasan. Hal ini guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. 

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan memastikan tidak ada pihak yang memungut tarif parkir di atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako)," katanya. 

Agung pun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan jika ada praktik pungutan liar (pungli) dalam sistem parkir. Jika ada pihak yang masih memungut tarif di atas ketentuan Perwako, itu termasuk pungli dan bisa dikenakan sanksi hukum. 

"Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkannya kepada Satpol PP atau pihak kepolisian," tegasnya.
 

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah