
Tegas, Wawako Pekanbaru : Sosialisasi Tarif Parkir Baru Harus Dilakukan Secara Masif
PEKANBARU - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar memimpin rapat penerapan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 02 Tahun 2025 Tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Jumat (21/2/2025) malam.
Rapat yang berlangsung di rumah dinas Wali kota Pekanbaru ini, diikuti oleh Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Mereka membahas terkait implementasi dari Perwako yang telah berlaku sejak, Kamis (20/2/2024) kemarin. Perwako ini terkait adanya penurunan tarif parkir tepi jalan umum.
Dalam Perwako 02 Tahun 2025 ini disebutkan bahwa tarif parkir tepi jalan umum, untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per satu kali parkir.
Kemudian untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp2.000 per satu kali parkir dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per satu kali parkir.
Markarius Anwar meminta Dinas Perhubungan Pekanbaru untuk memasifkan sosialisasi tarif parkir baru ke pengelola dan juru parkir (Jukir) di lapangan.
"Tarif parkir sudah turun, kita minta kepada Dishub supaya segera diberlakukan," terangnya.
Menurutnya, Dishub mulai melakukan sosialisasi ke pihak ketiga atau vendor terkait besaran tarif parkir yang baru. Sehingga jukir di lapangan mengutip uang parkir sesuai dengan tarif baru.
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru juga melakukan komunikasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum saat ini. Sehingga masyarakat merasakan hasil dari adanya Perwako penurunan tarif parkir tepi jalan umum.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, minta pengelola parkir tepi jalan umum untuk mengikuti tarif baru. Dishub telah menyurati pengelola agar mereka meminta para juru parkir (Jukir) mengutip sesuai tarif yang telah diberlakukan.
Apalagi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah menandatangani Peraturan Walikota Pekanbaru tentang perubahan kedua atas Perwako No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah langsung bersurat kepada PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pihak ketiga, pengelola parkir tepi jalan umum sejak Perwako penyesuaian tarif parkir ditandatangani.
"Sudah kami langsung bersurat sejak pertama kali Perwako diteken. Ini kami juga sudah koordinasikan agar segera dilakukan penyesuaian pemungutan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan," terang Yuliarso.
Ia menuturkan, adapun salah satu isi surat Dishub ke PT Yabisa berisi rincian pungutan tarir parkir menyesuaikan dengan Perwako yang baru. Di antaranya retribusi di tepi jalan umum dengan rincian kendaraan roda 2 (R2) sebesar Rp1.000 (sekali parkir).
Roda 4 (R4) sebesar Rp200 (sekali parkir) dan kendaraan roda 6 (R6) sebesar Rp6.000 (sekali parkir ). Meski begitu, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa juru parkir di lapangan masih meminta tarif parkir dengan aturan sebelumnya. Yakni Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil.
Bahkan ada yang bahkan mengaku sampai berkelani dengan juru parkir. Yuliarso menambahkan, pihaknya juga akan mengambil langkah tegas bila ditemukan ada jukir yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai membahayakan masyarakat.
"Pasti akan kami tindak tegas. Sebelumnya bahkan sudah banyak juga jukir yang kami amankan karena ada perselisihan dengan warga, berlaku arogan dan lain sebagainya," pungkasnya.
Berita Lainnya
Master Plan Perencanaan Drainase Perkantoran Tenayan Raya Direview
Pj Wali Kota Pekanbaru Dikukuhkan Deputi Adpin BKKBN RI Sebagai BAAS Pekanbaru