
Ranperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 Dapat Persetujuan DPRD
PEKANBARU - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya mendapat persetujuan dari legislator, Senin (14/11/2022).
Persetujuan bersama atas ranpeda sudah ditandangani Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, di Ruabg Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru.
Pj Wali Kota mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD Pekanbaru yang telah bekerja maksimal terhadap pembahasan dan persetujuan terkait Ranperda tersebut.
"Ranperda ini bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi di masyarakat Pekanbaru. Kenapa demikian? Kebutuhan air bersih serta perbaikan pelayanan menjadi dasar agar sumber daya manusia Pekanbaru menjadi lebih baik lagi," ujar Muflihun.
BUMD Pekanbaru juga memiliki peran strategis dalam menggerakan ekonomi. Dengan demikian hal ini akan menjadi iklim yang baik juga untuk pendapatan asli daerah Pekanbaru.
Berita Lainnya
Hasil Seminar Daerah TP2GD Tentang Marhum Pekan, Segera Dilaporkan ke Wali Kota
Buka Bazar UMKM, Pj Wako Sebut Pelaku UMKM Perlu Pembinaan Agar Produknya