Teks foto: Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST MSi bersama Kepala Bapenda Alek Kurniawan SP MSi saat acara Tax Award di Gedung Dang Merdu, Kamis (7/11/2024)

Tax Award 2024 Pekanbaru Sebagai Ajang Apresiasi Wajib Pajak


PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST MSi memberikan sambutan pada acara Tax Award di Gedung Dang Merdu, Kamis (7/11/2024),

Acara Pekanbaru Tax Award 2024 bertujuan untuk meningkatkan motivasi masyarakat Pekanbaru dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penghargaan diberikan kepada wajib pajak dalam beberapa kategori, antara lain Pajak Hotel Bintang 4, Pajak Hotel Bintang 3, Pajak Hiburan (Bioskop dan Ketangkasan), Pajak Parkir, Pajak Jasa Makanan dan Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Dalam sambutannya, Sekdako menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Pekanbaru atas ketaatan mereka dalam membayar pajak daerah. Pembangunan yang dilakukan di Pekanbaru merupakan upaya berkesinambungan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat.

"Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, hakikat pembangunan di Pekanbaru adalah pembangunan manusia secara utuh," ujarnya.

Pembangunan harus dilaksanakan secara merata dengan melibatkan seluruh unsur, baik sektor formal, informal, dan seluruh lapisan masyarakat. Tantangan utama pembangunan bukanlah keterbatasan sumber daya, melainkan bagaimana mengelola dan mengolah sumber daya yang ada agar memiliki nilai tinggi. Dengan pengelolaan yang baik, kesempatan untuk perubahan dan pembangunan di berbagai bidang kehidupan akan tercipta.

"Pembangunan Pekanbaru membutuhkan peranan seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha, wiraswasta, pelaku usaha, pendidik, dan tokoh masyarakat selaku wajib pajak daerah sebagai agen perubahan," lanjut Indra Pomi.

Sektor pajak sangat penting sebagai penerimaan utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru. Pada tahun 2024, APBD Pekanbaru berjumlah sekitar Rp3,3 triliun. Sekitar Rp1,1 triliun berasal dari berbagai jenis pajak, seperti pajak tanah dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

"Sektor pajak ini membentuk hampir 50 persen struktur APBD Pekanbaru. Oleh karena itu, kita semua harus memiliki semangat yang tinggi dalam memberikan kontribusi pajak kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat memberikan pelayanan publik yang baik, termasuk pelayanan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan," kata Indra Pomi.

Pemberian apresiasi kepada wajib pajak perorangan maupun dunia usaha diharapkan dapat memberikan motivasi untuk meningkatkan gairah pembayaran pajak daerah. Hal ini juga akan mendorong kemandirian fiskal daerah dan kedaulatan ekonomi di Pekanbaru.

"Pemberian penghargaan dalam Pekanbaru Tax Award 2024 ini hendaknya dipandang sebagai kontribusi nyata dari masyarakat selaku wajib pajak dan mendukung pembangunan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan," tegas Indra Pomi.

Ditempatyang sama, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP MSi, mengungkapkan bahwa realisasi pajak daerah menunjukkan pertumbuhan positif.

Berdasarkan perbandingan tahun ke tahun (year-on-year) hingga 31 Oktober 2024, realisasi pajak daerah hampir mencapai angka Rp704 miliar. Angka ini meningkat signifikan dari Rp658 miliar rupiah pada periode yang sama tahun 2023, atau naik sekitar Rp42 miliar.

"Pencapaian ini menjadi modal yang baik untuk kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru ke depan," ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, Pemko Pekanbaru menyelenggarakan Pekanbaru Tax Award 2024. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan tertib membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara Pekanbaru Tax Award 2024 bertujuan untuk meningkatkan motivasi masyarakat Pekanbaru dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penghargaan diberikan kepada wajib pajak dalam beberapa kategori, antara lain Pajak Hotel Bintang 4, Pajak Hotel Bintang 3, Pajak Hiburan (Bioskop dan Ketangkasan), Pajak Parkir, Pajak Jasa Makanan dan Minuman, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada layanan perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam pembayaran pajak daerah. Indikator penerima penghargaan didasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya tepat waktu selama tahun pajak 2023, serta penyumbang terbesar pajak dari Januari hingga Agustus 2023 untuk masing-masing kategori. Kegiatan Pekanbaru Tax Award 2024 dibiayai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bapenda Pekanbaru.

Penghargaan dalam Tax Award 2024 diberikan dalam beberapa kategori. Pertama, Penghargaan Mitra Penyedia Layanan Pembayaran Pajak Daerah diberikan kepada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, PT Bank Negara Indonesia, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Kedua, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 4 diberikan kepada PT Pangeran Pekanbaru Hotel (Hotel Pangeran), PT Nirwana Turisindo (Hotel The Premiere), PT Putra Mahkota (Hotel Novotel Pekanbaru).

Ketiga, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 3 diberikan kepada Hotel Furaya, PT Clanix Jaya Sentosa (Hotel Dafam), PT Tanto Berjaya Pointel (Ayola First Point Hotel).

Keempat, Penghargaan Pajak Hotel Bintang 2 diberikan Hotel Amaris, Mona Plaza Hotel, PT The Green Prima Sejahtera Hotel.

Kelima, Penghargaan Pajak Hiburan diberikan kepada Cinema SKA XXI, Bioskop Cinemax (Cinepolis), dan PT Graha Layar Prima Tbk (CGV Cinema).

Keenam, Penghargaan Pajak Hiburan Objek Ketangkasan diberikan kepada PT Funworld Prima (Living World), PT Matahari Graha (Time Zone Ciputra), dan Amazing Zone Game Center.

Ketujuh, Penghargaan Pajak Parkir diberikan kepada PT Securindo Packatama Indonesia/PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Angkasa Pura II Bandara Sultan Syarif Kasim II), dan PT Summerville Indonesia.

Kedelapan, Penghargaan Pajak Makanan dan atau Minuman diberikan kepada PT Pagi Sore Mitra (Rumah Makan Pagi Sore), Vanholland Van Square, dan Richeese Factory.

Kesembilan, Penghargaan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik diberikan kepada PT PLN UP3 Pekanbaru, PT Pertaminan Hulu Rokan, dan Hotel Furaya.

Kesepuluh, Penghargaan Pajak Air Tanah diberikan kepada PT Citraciti Pacific (SKA Mall), PT Awal Bros Putra Medika, dan CV Varia Indah Tirta/PT Tirta Mekarsari.

Kesebelas, Penghargaan Pajak Reklame diberikan kepada PT Sumatera Satu Media, PT Silfia Muda Lestari, dan PT Indomarco Prismatama (Indomaret).

Keduabelas, Penghargaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan kepada Wajib Pajak Badan PT Caturkarda Depo Bangunan TB. Sedangkan Wajib Pajak Pribada diberikan kepada Umar.

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah