
Pemko Serahkan LKPD Tahun 2021 Kepada BPK RI
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.
LKPD yang akan diperiksa ini menentukan Pemko akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau sebaliknya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Setiap tahun, secara reguler, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, menyampaikan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah tahun sebelumnya. Akhir Maret adalah batas waktu untuk penyerahan laporan pelaksanaan penataan keuangan daerah," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi, Kamis (31/3/2022).
Terhadap LKPD 2021 ini, tim BPK akan melakukan audit, baik audit administrasi maupun audit lapangan untuk melihat hasil pekerjaan. "Dari hasil audit itu akan lahir opini. Dari temuan-temuan audit akan lahir hasil rekomendasi," jelasnya.
Rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti selama dua bulan ke depan. Diperkirakan bulan Mei, hasil audit selesai.
"Nanti, apa yang direkomendasi itu yang kami perbaiki. Dalam waktu 60 hari, kami harus segera menyelesaikan rekomendasi BPK," kata Wawako
Ia berpesan, selama pemeriksaan oleh BPK, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta kooperatif. "Selama pemeriksaan terinci, OPD diharapkan dapat kooperatif menyediakan dokumen yang diminta BPK RI," jelas Ayat.
Berita Lainnya
Audiensi dengan DKKP, Pj Wali Kota Minta Jati Diri Melayu Pekanbaru Tumbuh
Penyerahan Piagam Penghargaan Satya Lencana Karya Satya (SLKS) XXX, XX, X Tahun Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru