Berikut Aturan Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Terkait Pelaksanaan Kegiatan Ramadan Kota Pekanbaru


PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2022. Surat yang ditandatangani Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1443 H 2023 M di tengah Masa pandemi covid-19 untuk Kota Pekanbaru

Dalam menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 A. Seluruh Umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan Ibadah Ramadhan ditengah pandemi wabah COVID-19 , pertama, bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M dengan memperbanyak Ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadhan dengan Ibadah. Kedua, dalam menghidupkan malam Ramadhan ditengah pandemi COVID-19 bagi Rumah Ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani Petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Ketiga, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 dan mengikuti Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Selanjutnya dalam surat tersebut, juga ada pedoman kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
dari Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan
Suci Ramadhan;
2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel
selama Bulan Suci Ramadhan;
3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan;
4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi
penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB;
5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak
melayani makan ditempat;
6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan
Suci Ramadhan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan
“restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam” dan diatur dengan izin khusus dari
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP);
7. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan;
8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.

Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru : 085337364646.

Wali Kota juga mengimbau seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan Vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak Dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal MSi juga memberi keterangan terkait aturan yang tidak diatur dalam surat edaran ini. "Sebagaimana intruksi Wali kota, surat edaran ini mengikuti surat edaran PPKM dari Satgas covid-19 Kota Pekanbaru," sampainya.

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah