Teks foto: Wali Kota Pekanbaru  DR H Firdaus MT menerima kedatangan tim audit Inspektorat Riau di ruangan rapat Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (22/2/2022)

Inspektorat Riau Lakukan Audit Terhadap Wali Kota Pekanbaru


PEKANBARU - Tim Inspektorat Provinsi Riau mengaudit Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT Audit itu dilakukan lantaran jabatan Wali Kota dua periode itu akan berakhir tiga bulan ke depan.

Wali Kota Pekanbaru  DR H Firdaus MT usai menerima kedatangan tim audit Inspektorat Riau di ruangan rapat Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (22/2/2022), mengatakan, sesuai aturan, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya maka kinerjanya harus diaudit oleh Inspektorat Provinsi. Tiga bulan sebelum berakhir, tim audit sudah harus datang ke kepala daerah.

Hasil audit harus selesai dalam jangka waktu satu bulan. Sehingga, hasil audit itu menjadi dokumen bagi pemerintah daerah. Hasil audit itu dilanjutkan dengan dokumen-dokumen perencanaan bagi pejabat wali kota yang akan datang.

"Setelah masa jabatan saya berakhir, maka seorang penjabat akan melaksanakan tugas-tugas kepala daerah selanjutnya. Tentunya, tim audit Inspektorat Provinsi Riau yang melakukan audit," jelas Wali Kota.

Ada lima indikator yang diaudit tim Inspektorat Riau seperti tata kelola keuangan, pemberdayaan, dokumen perencanaan, daya saing daerah, dan pelayanan umum. Seperti yang terjadi pada 2020 dan 2021 dimana perencanaan mengatasi pandemi Covid-19 tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Maka, kami harus melakukan perubahan-perubahan di tengah pandemi Covid-19. Dalam pergeseran anggaran itu harus ada dokumen yang mereka teliti," ucap Wali Kota.

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah