Teks foto: Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H M Jamil Msi bersama Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi serta Camat dan Lurah Lingkungan Pemko Pekanbaru, pada Rabu (2/2/2022), di ruang Rapat Sekdako Pekanbaru Lantai IV G

Sekdako Intruksikan Camat dan Lurah Data Wajib Retribusi Sampah di Pekanbaru


PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H M Jamil Msi bersama Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi serta Camat dan Lurah Lingkungan Pemko Pekanbaru, pada Rabu (2/2/2022), di ruang Rapat Sekdako Pekanbaru Lantai IV Gedung Utama Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Rapat ini bertujuan untuk memaksimalkan perolehan dari retribusi sampah di Prkanbaru

"Hasil rapat tadi, kitaakan  memaksimalkan penagihan retribusi yang ada. Sementara DLHK nanti fokus untuk penanganan persampahan," kata Sekda.

Ia mengatakan seluruh camat ditugaskan untuk melakukan percepatan. Ada tim di kecamatan yang ditunjuk untuk bisa mendata semua wajib retribusi yang ada di wilayah masing-masing. Data itu nanti dijadikan data valid untuk percepatan menjelang DLHK menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD.

"Di masa transisi ini kita meminta camat mendata dan menagih retribusi dan disetor ke kas DLHK. Jadi pelimpahan kewenangan hanya mendata dan mengambil retribusi saja, sementara yang lain tetap di DLHK," jelasnya.

Kepala DLHK Hendra Afriadi mengatakan, rapat itu ingin memastikan pelaksanaan pengalihan pelimpahan pungutan retribusi sampah oleh camat, dengan menggunakan aplikasi online. DLHK masih menunggu surat keputusan untuk pungutan retribusi sampah ini.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada RT terkait Perda baru, dan juga pelaksanaan pungutan retribusi yang dilakukan oleh camat," jelasnya.

Camat nanti dibantu oleh petugas, tidak hanya memungut tetapi juga melakukan pendataan untuk memberikan database dalam percepatan pembentukan BLUD pengolahan sampah.

"Paling lambat bulan tujuh sudah terbentuk BLUD Pengolahan sampah. Wajib retribusi ini nanti berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK)," jelasnya.

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah