
Pemko Terima Sertipikat Tanah untuk Terminal Kargo di Sialang Rampai
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sertipikat tanah dengan status hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada 6 Januari 2022. Aset Pemko Pekanbaru itu akan digunakan untuk terminal kargo di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.
Pihak BPN menyerahkan dua sertipikat tanah Pemko Pekanbaru untuk terminal kargo dengan kategori sertipikat hak pakai di Kelurahan Sialang Rampai. Luas lahan 120.282 meter persegi. Kedua, sertipikat kedua juga berstatus hak pakai dengan luas 38.948 meter persegi.
Pada 2 September 2021 lalu, Nadan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru juga menyerahkan sertipikat hak pakai untuk Pemko Pekanbaru. Ada enam sertipikat hak pakai yang diterima Pemko Pekanbaru.
Sertipikat tanah pertama diberikan untuk Kantor Lurah Sumahilang di Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 350 meter persegi.
Sertipikat kedua untuk sarana olahraga di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Luas lahan 3.086 meter persegi.
Sertipikat ketiga untuk Rumah Dinas Kedua DPRD Pekanbaru di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 1.049 meter persegi.
Sertipikat keempat untuk Rumah Dinas Sekretariat Daerah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Luas lahan 1.398 meter persegi.
Sertipikat kelima untuk Kantor Camat Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Luas lahan 4.866 meter persegi.
Sertipikat keenam untuk Kantor Lurah Simpang Baru di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Luas lahan 5.585 meter persegi.
"Kami sudah menerima sertipikat tanah aset Pemko Pekanbaru. Perlu diketahui, aset pemko dalam bentuk tanah yang bersertipikat baru 30 persen," kata Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT, Sabtu (8/1/2022).
Hal ini juga dialami pemerintah daerah lain. Makanya, Pemko Pekanbaru terus menggesa seluruh aset tanah agar bersertipikat.
"Seperti yang dikatakan menteri ATR/BPN tahun lalu, kalau kita lalai maka akan diserobot pihak-pihak tertentu. Tentu ini menjadi kerugian bagi pemerintah," ucap Wali Kota.
Sebagai informasi, sertipikat hak pakai adalah sertipikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertipikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Sertipikat hak pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang. Properti dengan sertipikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pihak yang memiliki sertipikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengembangkan properti atau mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi. Sertipikat hak pakai memiliki masa berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku antara pemilik tanah dan pemegang sertipikat.
Berita Lainnya
Sapa Warga Bukitraya, Bang Uun Komit Perjuangkan Pelayanan Dasar di Pekanbaru
Petani Sampaikan Aspirasi Pada Rembug KTNA BPP Tampan