
Berantas Pungli Retribusi Sampah, Pemko Pekanbaru Tempuh Jalur Hukum
PEKANBARU - Pemko Pekanbaru telah bersepakat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemko Pekanbaru meminta bantuan aparat penegak hukum dalam memberantas pungutan liar retribusi sampah.
Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT usai rapat Rapat Evaluasi Pelayanan Sampah di Kota Pekanbaru dengan DLHK dan Tim Pembina di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (7/5/2021), mengatakan, pelayanan pengangkutan sampah jauh lebih baik saat ini. Hanya saja, ada persoalan pada pemungutan retribusi sampah.
"Kami harus bisa memutus mata rantai pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum masyarakat dalam. bentuk kelompok bermacam-macam," ujarnya.
Retribusi sampah adalah pungutan liar. Melalui Forkopimda Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau, Pemko minta arahan.
"Karena selama 9 tahun, kami belum bisa memutus mata rantai sistem yang terjadi di lapangan. Pasalnya, oknum-oknum tadi lebih dominan dari kami," ucap Datuk Bandar Setia Amanah ini.
Dari hasil rapat, Pemko Pekanbaru tak bisa lagi menggunakan pendekatan persuasif. Namun, Pemko Pekanbaru harus menggunakan pendekatan hukum.
"Jadi, peralatan pihak ketiga tak dapat digunakan sepenuhnya. Karena, ada oknum yang mengangkut sampah," jelas Firdaus.
Oknum-oknum inilah yang merusak sistem. Oknum-oknum inilah yang membuang sampah di sembarang tempat.
"Mereka membuat sistem pelayanan kami kacau balau. Mereka harus dihentikan. Jika tidak mau, kami tempuh jalur hukum," tegasnya.
Berita Lainnya
Wako Apresisasi Pelajar di SMAN 5 Pekanbaru Yang Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19
Pakai Baju Adat Kuansing di Upacara Kemerdekaan RI Ke-80, Ini Pesan Wako Agung ke Masyarakat