
Sekdako Setuju Perda RTRW Riau Ditinjau Ulang
PEKANBARU - Pemprov Riau menggelar rapat persiapan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038. Dalam rapat ini, setiap kabupaten dan kota akan menyampaikan kawasan-kawasan yang belum sesuai keinginan.
"Hari ini, kami diundang Pemprov Riau untuk meninjau ulang Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau. Perda ini akan diubah setelah pembahasan bersama nanti," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil MSi usai rapat di kantor gubernur Riau, Selasa (27/4/2021).
Perda RTRW Riau perlu dilakukan perubahan. Karena, ada beberapa kawasan yang sudah diinginkan, ternyata belum diatur dalam Perdana RTRW Riau.
"Dengan adanya peninjauan kembali Perda RTRW, ini hal yang bagus bagi kami. Karena, ada kawasan yang belum sesuai dengan tata ruang di Pekanbaru," terang Sekdako.
Berita Lainnya
Wako Pastikan Sekolah Terapkan Prokes Saat Tatap Muka
Pj Wali Kota : Mari Jadikan Rasulullah Sebagai Sumber Inspirasi