Terkait Penertiban Billboard, Pemko Pekanbaru Sudah Tegas Dari Awal
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melaksanakan penertiban dan pemotongan tiang billboard yang melanggar ketentuan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia sejak awal tahun 2025.
Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 sebanyak 198 tiang billboard telah dipotong. Selain itu, sekitar 300 baliho juga ditertibkan karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu keindahan kota.
Wako Agung, penertiban dilakukan untuk menata wajah kota dan menghilangkan gangguan visual di ruang publik. Billboard dan baliho yang tidak tertata dinilai mengurangi kenyamanan masyarakat.
"Kami menertibkan reklame agar Pekanbaru lebih rapi, nyaman, dan tertib secara visual," ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan mendukung penataan ruang kota, termasuk penambahan ruang terbuka hijau serta menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih berkelanjutan.
Agung menegaskan, langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan arahan Presiden yang diterjemahkan ke dalam tindakan di lapangan.
Penertiban billboard dan baliho tersebut mendapat dukungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib dan kondusif.
"Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan penertiban reklame akan terus dilanjutkan karena masih ditemukan billboard dan baliho yang melanggar aturan serta mengganggu ketertiban kota," pungkasnya.









Berita Lainnya
Pj Wali Kota Terima Kunjungan Pemkab Karimun
Ditargetkan Beroperasi November 2025, Wako Agung Sebut Pasar Bawah Salah Satu "Branding" Kota Pekanbaru