
Berikut Syarat Yang Harus Dilengkap Bagi Siswa Yang Putus Sekolah
PEKANBARU - Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menanggung biaya pendidikan bagi anak putus sekolah untuj tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam menuntaskan permasalahan anak putus sekolah di kota Pekanbaru.
Berikut syarat yang harus dilengkapi :
Pertama, Mendatangi Kantor Kelurahan terdekat atau 600 posyandu yang tersebar di Kota Pekanbaru. Kedua, Membawa kelengkapan adminstrasi seperti, fotocopy kartu keluarga (kk), rapor siswa dan ijazah.
Ketiga, Mengisi Form yang telah disiapkan, bagi siswa yang masuk SD usia maksimal 7 tahun dan SMP 15 tahun. "Bagi yang putus sekolah diminta membawa rapor siswa. Kalau ijazah atau rapornya ditahan, Dinas Pendidikan Pekanbaru akan membantu menyelesaikannya," kata Abdul Jamal selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.
Abdul Jamal menambahkan, Untuk siswa yang lewat umur, jika diperlukan penyetaraan, akan dimasukan dalam program Paket A, B dan C. "Semuanya gratis, itu arahan Wali Kota Agung Nugroho," sebutnya.
Sementara itu, bagi santri pondok pesantren yang putus pendidikannya, juga akan dibantu. "Santri ponpes kita juga akan berikan beasiswa, yang dananya berasa dari zakat profesi guru dan ASN Disdik Pekanbaru. Yang jelas pesan Pak Wali Kota Agung tidak ada yang putus sekolah," tegasnya.
Berita Lainnya
Pj Wako Pekanbaru Apresiasi Polda Riau Dalam Memberantas Peredaran Narkotika
Pemko Pekanbaru Targetkan Raih Kota Sehat Swasti Saba Wistara Tahun 2023