Teks foto: Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho SE MM

Truk ODOL Dilarang Melintas di Pekanbaru Mulai 1 Agustus 2025


PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi melarang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau bertonase besar melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025. Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

Truk dengan tonase besar masih banyak didapati nekat melintas di jalanan dalam kota. Padahal sudah ada aturan truk ini dilarang melintas pada jam tertentu. 

Menurut, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho SE MM, kebijakan ini diambil setelah melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pengusaha angkutan agar truk tonase besar.  "Selain itu, kebijakan ini hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas,red) Polda Riau dan Dishub Pekanbaru. Hasil evaluasi angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan bertonase besar masih tinggi," sambung Agung. 

Agung menambahkan, Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.

"Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain," ujarnya, Senin (21/7/2025) 

Pelanggaran seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan kota. 

Agung mengintruksikan pihak Dishub Pekanbaru melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, menjelang diberlakukannya aturan tersebut.  

Disisi lain Dishub Pekanbaru siap untuk menindak lanjuti intruksi Wali Kota Pekanbaru terkait kendaraan bertonase besat.  "Arahan Pak Wali Kota, kita akan sosialisasikan dahulu. Setelah 1 Agustus, kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan," jelas Sunarko selaku Kepala Plt Kepala Dishub. 

Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat. 

Pemerintah juga berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan selamat. "Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan," tambah Sunarko.

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah