
Pasca Disidak Wako Pekanbaru, Pihak Perusahaan Bersedia Kembalikan Ijazah Mantan Karyawanya
PEKANBARU - Pasca diilakukan inspeksi mendadak (Sidak) oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM, pada Jum'at (24/4/2025) lalu. Akhirnya, salah satu perusahaan pergudangan di Pekanbaru, bersedia mengembalikan ijazah mantan karyawannya yang sempat ditahan.
Pihak perusahaan sendiri telah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, pada Rabu (30/4/2025). Hal ini sesuai dengan intruksi Wako Pekanbaru yang disampaikan pada pekan lalu. Demikian disampaikan oleh Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir.
"Hari ini kita melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, UD Chandra Makmur. Alhamdulillah berjalan lancar, dan pihak perusahaan bersedia mengembalikan ijazah mereka (mantan karyawan,red)," ujar Syamsuwir.
Ia menuturkan, bahwa pada Jumat (24/4/2025) lalu, sebelumnya dilakukan sidak yang dipimpin langsung Wako Pekanbaru Agung Nugroho mendatangi perusahaan tersebut.
"Di sana didapati ada ijazah beberapa mantan pekerja yang masih ditahan oleh pihak perusahaan.
Alhamdulillah hari ini sudah dikembalikan. Telah diserahkan ijazah dan dokumen lainnya kepada mantan pekerja UD Chandra atas nama Didit dan Novi," jelasnya.
Ia menuturkan, pada Jumat (2/5/2025) besok pihak perusahaan juga akan mengembalikan ijazah atau dokumen lainnya kepada mantan pekerja mereka.
Syamsuwir menegaskan, bahwa tidak dibenarkan bagi pihak perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen penting karyawannya. Bakal ada sanksi tegas jika masih ada perusahaan yang menerapkan aturan seperti itu.
Berita Lainnya
Zarman Chandra ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Pekanbaru
Pj Wali Kota Pekanbaru Pimpin Apel Pagi di RSD Madani