
5.000 Personel Gabungan Disiagakan, Guna Antisipasai Kebakaran Lahan di Pekanbaru
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM pimpin Apel Kesiapan Pasukan Mencegah Kebakaran Lahan di Kota Pekanbaru tahun 2025, di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendral Sudirman, Rabu (23/4/2025) sore.
Apel yang diikuti oleh para personel gabungan dari Polisi, TNI, dan Pemko ini, guna memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau. Agung menyampaikan bahwa kondisi cuaca panas di Kota Pekanbaru berpotensi menyebabkan kebakaran lahan. Hal ini harus diantisipasi dengan langkah pencegahan kebakaran lahan.
"Harus ada upaya pencegahan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan," kata Agung Nugroho yang juga didampingi Wakil Wali Kota Markatius Anwar.
Agung mendorong personel gabungan bisa melakukan deteksi dini di kawasan rawan kebakaran lahan. Mereka bisa mencegah terjadinya kebakaran lahan agar tidak meluas.
Wako Pekanbaru berpesan agar jangan sampai kebakaran lahan dianggap biasa. Ia menilai harus ada upaya mencegah kebakaran lahan yang terjadi selama beberapa tahun belakangan. "Apel kali ini sebagai upaya kita bersama dalam meningkatkan kewaspadaan," terangnya.
Agung menyebut bahwa beberapa kali terjadi kebakaran lahan cukup parah. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dengan sinergi antara semua pihak. "Kami juga berterima kasih kepada semua pihak berpartisipasi dalam menanggulangi Karhutla," ucapnya.
Personel yang dilibatkan dalam apel kesiapan berjumlah 500 orang, namun jumlah total pasukan siaga yang tersebar hingga tingkat kelurahan dan kecamatan mencapai 5.000 orang.
Ditempat yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyampaikan bahwa berbagai langkah teknis juga telah diambil untuk mendukung upaya penanggulangan karhutla.
"Titik-titik yang akan menjadi atensi kita sudah dipetakan. Kita sudah siapkan embung dan sekat kanal, dan Alhamdulillah sudah terisi air. Jadi bila ada titik api, kita bisa segera lakukan pemadaman," ujar Kapolres.
Wilayah-wilayah rawan seperti Payung Sekaki, Rumbai, dan Rumbai Pesisir menjadi prioritas pengawasan. Dari sisi penegakan hukum, Kombes Jeki mengingatkan bahwa tindakan pembakaran yang mengakibatkan karhutla dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Baik perorangan maupun korporasi bisa dikenakan pidana, dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara. Kita tidak akan ragu melakukan penahanan jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya.
Berita Lainnya
Sekdako Pekanbaru Pimpin Rakor Persiapan KKS
Pj Wali Kota Pekanbaru Tinjau RSD Madani