Teks foto: Apresiasi Dunia Usaha Taat Pajak, Pemko Pekanbaru Selenggarakan Tax Award 2023

Apresiasi Dunia Usaha Taat Pajak, Pemko Pekanbaru Selenggarakan Tax Award 2023


PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat membayar pajak. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP, dalam acara Pekanbaru Tax Award 2023 di Hotel Pangeran, Kamis (23/11/2023).

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari, Kepala BPN Pekanbaru, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kemudian juga hadir perwakilan dari badan usaha penerima award atau penghargaan dari Pemko Pekanbaru terhadap pembayaran pajak.

Pj Wali kota Pekanbaru Muflihun mengatakan, bahwa kegiatan merupakan bentuk apresiasi Pemko Pekanbaru terhadap dunia usaha yang taat bayar pajaknya.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh dunia usaha kepada pemerintah bukan uang mereka. Melainkan uang pemerintah yang dititipkan oleh pengguna jasa kepada dunia usaha.

Dikatakannya, jika dibandingkan pendapatan tahun ke tahun, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak meningkat sekitar Rp70 miliar.

"Artinya, pendapatan Pemko Pekanbaru dari pajak naik pada tahun 2023 ini. Kita berharap, di sisa waktu jelang akhir tahun 2023 ini bisa menambah pendapatan kita," ujar Muflihun.

Dirinya juga meminta agar Bapenda lebih mendorong lagi kepada wajib pajak untuk membayarkan pajaknya. Menurutnya, tanpa adanya dukungan masyarakat, pelaku usaha, Pemko Pekanbaru tidak mungkin bisa membangun Kota Bertuah ini.

"Hari ini, kondisi APBD Kota Pekanbaru tidak sedang baik-baik saja. Ini masih jauh dari harapan kita. Kita ingin retribusi yang bagus dari pelaku usaha dapat meningkatkan PAD Kota Pekanbaru. Sehingga kita bisa membangun Kota Pekanbaru, terutama pelayanan dasar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan SP MSi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Pemko Pekanbaru terhadap dunia usaha, terutama wajib pajak. Ada 11 objek pajak yang kita lakukan penilaian untuk diberikan apresiasi dari Pemko Pekanbaru.

"Ada pajak hotel, restoran, reklame, sarang walet, minerba, hiburan, BPHTB, parkir, penerangan jalan, ada 11 objek pajak. Inilah bentuk apresiasi Pemko Pekanbaru terhadap dunia usaha yang wajib pajak, agar mereka lebih tertib bayar pajaknya," ujar Alek.

Alek juga mengatakan bahwa, uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini digunakan langsung untuk kepentingan masyarakat dan juga pembangunan Kota Pekanbaru. 

Ia menyebut, 35 persen APBD Kota Pekanbaru berasal dari pajak. Jika uang pajak tidak masuk, maka pembangunan Pekanbaru akan tersendat.

Makanya tax award ini sebagai motivasi bagi dunia usaha wajib pajak bisa taat, tertib membayar pajaknya. Ia menambahkan, hingga kini realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru sudah mencapai Rp712 miliar. 

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah