Teks foto: Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersama KPKNL Pekanbaru mengelar sosialisasi tentang tata cara sewa barang milik daerah berupa tanah atau bangunan, Kamis (26/10/2023)

Pemko Pekanbaru Gandeng KPKNL Sosialisasikan Tata Cara Sewa Aset Daerah


PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bersama KPKNL Pekanbaru mengelar sosialisasi tentang tata cara sewa barang milik daerah berupa tanah atau bangunan, Kamis (26/10/2023).

Bertempat di Aula Lantai VI Kantor Wali Kota Komplek Perkantoran Tenayan Raya, sosialisasi ini diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemko Pekanbaru bersama KPKNL dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution ST MSi, mengatakan, sosialisasi ini digelar guna memaksimalkan dalam pengelolaan aset tanah dan bangunan milik pemerintah kota. Karena sejauh ini banyak aset yang belum terkelola dengan maksimal.

"Kita mensosialisasikan tata cara penyewaan aset tanah dan bangunan di Pekanbaru. Banyak aset kita yang belum dimanfaatkan dengan baik," kata Indra Pomi Nasution usai membuka kegiatan.

Menurutnya, aset tanah dan bangunan milik pemerintah kota mencapai 600 persil tanah yang belum dimanfaatkan dengan baik. Maka ada sistem yang ditaja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru dalam memaksimalkan pengelolaan aset.

Indra menyebut, sistem ini nantinya akan memberikan gaiden bagaimana cara untuk memanfaatkan aset daerah. Aset daerah ini nantinya bakal bisa mendatangkan dan mendapatkan pendapatan daerah, apakah itu dari sewa atau kerjasama yang lainnya.

"Dari sekian banyak aset daerah ini mesti kita dorong supaya bekerja keras agar mendapatkan pendapatan asli daerah bagi Pekanbaru, Diberdayakan untuk kesejahteraan Kota Pekanbaru," pungkasnya. 

Listrik Indonesia


Tim Redaksi

Tulis Komentar

Terkini

Terpopuler

Jasa Backlink Media Nasional
Jasa Media Placement
Jasa Press Release Murah